Berikut Kategori Orang Yang Tidak Diizinkan Untuk Vaksinasi Covid-19

Vaksin Covid-19
(Ilustrasi suntik vaksin Covid-19/Source : picabay.com

ZONA PIRASI - Selain menjaga protokol kesehatan dan pembatasan wilayah, vaksinasi pun termasuk dalam upaya untuk mengurangi penyebaran virus mematikan, yakni Covid-19.

Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan laju vaksinasi tercepat yang terus dikembangkan dalam setiap harinya. Mulai dari berbagai varian vaksin hingga upaya pemerintah dalam mendistribusikan vaksinasi ke seleuruh wilayah Republik Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ada beberapa kategori orang yang tidak bisa menerima suntik vaksin Covid-19 melalui Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi virus Covid-19 mengeluarkan daftar orang yang tidak bisa menerima vaksin.

Perlu kita ketahui bahwa ada beberapa orang dengan kategori tertentu yang tidak di izinkan untuk vaksinasi. Misalnya seorang ibu yang sedang mengandung dan menyusui.

Namun sekarang, kategori tersebut telah diperbaharui oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021, kini ibu hamil dan ibu menyusui telah diperbolehkan untuk melakukan suntik vaksinasi Covid-19.

Lalu kategori orang apa sajakah yang tidak bisa menerima vaksinasi? Berikut adalah 5 kategori kontra indikasi vaksin menurut IDAI.

1. Pasca Imunisasi Lain Kurang Dari Satu Bulan

Salah satu daftar orang yang tidak diperbolehkan untuk vaksinasi ialah orang yang baru melakukan imunisasi atau vaksinasi lain kurang dari satu bulan. Sebab vaksinasi Covid-19 membutuhkan rentang waktu tertentu supaya dapat bekerja dengan efektif dalam tubuh.

2. Sedang Melakukan Kemoterapi atau Radioterapi

Orang yang sedang melakukan Kemoterapi seringkali mengalami penurunan tekanan darah. Sedangkan demam yang terjadi akibat rendahnya tekanan darah dapat membahayakan dan memerlukan Penanganan medis khusus.

Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dapat menyebabkan demam dalam kurun waktu 24 hingga 48 jam pertama setelah melakukan suntik. Maka dari itu, orang yang sedang Kemoterapi dianjurkan untuk menerima vaksinasi pada saat jumblah darah putihnya diperkirakan tidak akan rendah.

3. Orang yang Demam 37,5 derajat Celcius atau Lebih

Kategori orang yang tidak diperbolehkan vaksin yang ke selanjutnya ialah orang yang sedang mengalami demam tinggi. Pada orang dengan kategori tersebut sebaiknya melakukan vaksin Covid-19 pada saat kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat supaya pembentukan antibodinya bekerja dengan maksimum.

4. Penyandang Diabetes Melitus Kronis

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan penyandang diabeter yang dapat menerima vaksinasi ialah penyandang diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1c <7.5%.

Sedangkan bagi penyandang diabetes melitus kronis disarankan agar tidak melakukan vaksin Covid-19, karena gejala yang timbul dikhawatirkan dapat membahayakan penyandang tersebut.

5. Pengidap Penyakit Sindrom Guillain Barre

Sindrom guillain barre merupakan penyakit autoimun yang menyerang tepi sistem syaraf dengan gejala otot melemah dan juga kesemutan. 

Bagi penderita penyakit tersebut tidak di izinkan untuk melakukan vaksin karena keamanannya yang belum diketahui dengan jelas.

Nah, demikianlah 5 kategori orang yang termasuk dalam daftar terbaru yang tidak di izinkan untuk melakukan suntik vaksinasi Covid-19.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama