Gubernur Aceh Nova Iriansyah Minta Menkominfo Blokir Game PUBG dan Judi Online

Game pubg, blokir pubg
Ilustrasi game Player's Unknown Battleground (PUBG)

ZONA PIRASI | Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengirim surat permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar memblokir game Player's Unknown Battleground (PUBG) dan game judi online.

"Untuk terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten-konten negatif di Nanggroe Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game Player's Unknown Battleground (PUBG) dan game judi," kata Nova Iriansyah dikutip dari situs pemerintah setempat, kamis (21/10/2021).

Menurut Nova Iriansyah, permintaan tersebut sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 terkait Judi Online, dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain; bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Surat gubernur Aceh
Surat permintaan blokir game PUBG dan judi online [Foto dok. Bisnis.com]

Dalam surat yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah (Gubernur Aceh) pada 5 Oktober 2021 itu, dijelaskan bahwa judi online adalah game yang memasang taruhan uang atau bentuk lainnya melalui sosial media maupun internet yang hukumnya haram.

"Pemerintah dan Masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” seperti itulah bunyi poin lain dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online dikalangan masyarakat Aceh saat ini, telah menjadi keresahan dan kekhawatiran bagi Pemerintah, Ulama dan Masyarakat.


Sementara itu, game PUBG merupakan salah satu game battle royale yang dapat dimainkan dengan smartphone maupun komputer. Pemenang dalam permainan ini yakni last men standing alias pemain terakhir yang menang. Dengan kata lain, setiap pemain harus bertahan dari serangan pemain lain hingga pertempuran berakhir.

Permainan ini bisa dilakukan secara tim dan perseorangan. Game yang diciptakan oleh Brendan Greene, pria asal Irlandia ini sampai sekarang masih cukup diminati.

1 Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

  1. Saya sangat setuju. Sekarang banyak sekali kalangan remaja yang kecanduan game PUBG maupun judi online. Semoga pihak Menkominfo dapat mengkabulkan surat dari Nova Iriansyah ini.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama