Kabar Baik! Program Kartu Prakerja Tetap Dilanjutkan Pada Tahun 2022

Kartu Prakerja

Zona Pirasi, Aceh
- Kartu Prakerja merupakan program pelatihan dan pembinaan terhadap warga negara Indonesia, terutama bagi yang belum memiliki keterampilan.

Selain itu, kartu tersebut juga merupakan bantuan biaya untuk para pencari kerja, pekerja yang di PHK, dan pekerja yang masih butuh peningkatan kompetensi.

Bagi peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3.55 juta yang disalurkan selama 4 bulan.

Program Kartu Prakerja sukses berjalan mulai dari gelombang 1 (11/4/2020) dan masih berlanjut hingga sekarang ini.

$ads={1}

Tidak sedikit warga Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam Kartu Prakerja. Dan tidak sedikit pula warga yang gagal pada saat mengikuti seleksi gelombang, bahkan ada juga warga yang belum lolos dari Gelombang 1 hingga seterusnya.

Nah, bagi anda yang belum memiliki kesempatan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja atau belum lolos saat mengikuti seleksinya. Anda tidak perlu khawatir, karena program ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang.


Dikutip dari serambinews.com, Manajemen Pelaksana Program (PMO) telah memastikan bahwa Program Kartu Prakerja akan terus berlanjut hingga tahun 2022 mendatang.

Denni Puspa Purbasari (Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja), mengatakan bahwa program ini akan dilanjutkan tahun depan, tapi dengan konsep yang berbeda.

"Jadi teman-teman harap bersabar, karena masih ada kesempatan di gelombang-gelombang yang akan datang. Tahun depan Kartu Prakerja akan tetap berlanjut sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh nota keuangan dan RAPBN, jadi mohon tunggu dan bersabar saja."

Seperti itulah ujar Denni Puspa Purbasari dalam acara dialog Apa Kabar Kartu Prakerja yang disiarkan oleh channel YouTube FMB9ID_IKP, pada 23/09/2021.

Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan melanjutkan Bantuan Sosial berupa PKH pada tahun 2022 dengan anggaran dana sebesar Rp. 28.7 triliun.

Anggaran tersebut ditargetkan untuk 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Dan akan disalurkan dalam 4 tahap setiap 3 bulan sekali. Yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Sedangkan untuk proses pencairannya akan dilakukan melalui Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

$ads={2}


Referensi :

Serambinews.com
Tribunnews.com

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama