Majelis Ulama Indonesia Haramkan Penggunaan Uang Kripto

Uang kripto
Majelis Ulama Indonesia haramkan penggunaan uang kripto sebagai mata uang. Ilustrasi (pixabay/pora4D)

ZONA PIRASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan tersebut diambil dalam Forum Ijtima' Ulama yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).

Mengutip dari laman CNN Indonesia, ketua MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah alasan.

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.

Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai aset digital atau komoditi yang tidak sah untuk diperjualbelikan, karena mengandung dharar, gharar dan qimar.

Selain itu, menurut Asrorun hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: memiliki nilai, diketahui jumblahnya secara pasti, ada wujud fisik, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Baca Juga : Gubernur Jateng Ziarah ke Makam Pocut Meurah Intan, Pejuang Bergelar Singa Betina dari Aceh

Namun, MUI menyebut uang kripto yang digunakan sebagai aset atau komoditi dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Sebagai informasi, di Indonesia, penggunaan komoditi atau aset uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar atau transaksi.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga : Kopi Gayo Aceh Tembus Pasar Inggris, Nilainya Mencapai Hingga Rp1,4 Miliar

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(ZonaPirasi/CNNIndonesia)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama