Pria berinisial SJ alias AR (30) yang ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya. | Dok. Antara |
ZONAPIRASI, PIDIE - Seorang pria berinisial SJ alias RA (30) asal Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi atas perbuatannya menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya IS (28), karena tak terima diputuskan.
Menurut informasi yang dihimpun dari Antara, foto dan video vulgar tersebut disebarkan oleh SJ alias RA ke sebuah aplikasi media sosial, MiChat.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa penangkapan terhadap SJ alias RA berdasarkan laporan dari IS warga Banda Aceh ke Polresta.
"Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie di kediamannya pada Rabu (26/1/2022) lalu," kata Ryan di Banda Aceh, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Dilelang Internasional, Kopi Arabica Gayo Berhasil Terjual Rp2,5 Juta per Kilogram
Ryan menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal dari ditemukannya bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Sebelumnya, korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun, hubungan keduanya kandas. Kemudian tiba-tiba korban melihat foto dan video vulgarnya beredar.
"Korban melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh," kata Ryan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp370 Triliun Untuk KUR Alumni Prakerja
Selain itu, pelaku SJ alias RA juga mengerimkan screenshot (foto tangkapan layar) akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya sengaja melakukan itu agar korban malu.
Menurut Ryan, Pelaku SJ merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Sehingga dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang di screenshot ketika keduanya masih memiliki hubungan.
"Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri," ujar Ryan.
Atas perbuatan tindak pidana tersebut, pelaku saat ini ditahan di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Zp/AntaraNews)