PBNU Kutip Surah Al-Baqarah Terkait Viralnya Pernikahan Beda Agama di Semarang

nikah beda agama
Viral pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah. ( Dok. Tangkapan layar TikTok @sacha_alya)

ZONAPIRASI, Semarang - Bekangan ini publik dibuat heboh dengan berita viral terkait pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Dirangkum dari Detikcom, Kamis (10/3/2022), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tegas menyatakan pernikahan beda agama itu dilarang dalam Islam.

"Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 221," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi via pesan singkat, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Agnez Mo Bangga Perkenalkan Nasi Padang yang Diharamkan di Grammy Award

Adapun, kutipan arti dari Surah Al-Baqarah ayat 221 dalam Al-Quiran adalah:

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman."

Bukan hanya itu, KH Ahmad juga mengutip Surah Al-Mumtahanah ayat 10 yang artinya sebagai berikut:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

KH Ahmad menyebut, sebuah pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup. Untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 44, 'Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam," jelasnya.

"Secara fiqih tidak sah. Perkawinan muslimah harus dengan suami yang seiman. Pihak mempelai putra harus masuk Islam lebih dahulu," sambungnya.

Baca Juga: Viral! Kisah Seorang Wanita Menikah Dengan Ayah Sahabatnya Sendiri

Seperti yang diketahui sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa foto sepasang pengantin yang menjadi perhatian publik lantaran pengantin wanita terlihat mengenakan hijab dan gaun putih di gereja.

Selain itu, sepasang pengantin tersebut juga terlihat berswa foto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan, pernikahan tersebut terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)," ungkap Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

(isa/sam)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama