Kemkomdigi Tegas Berantas Judi Online, Sanksi Mulai Berlaku 1 Februari 2025

Menkomdigi
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada pekerja media usai dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Digital Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029. (Foto: Kemkomdigi/Humas)

ZONA PIRASI, ACEH - Kementerian Komunikasi dan Ruang Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas judi online (judol) hingga ke akar demi melindungi rakyat dari dampak negatifnya.

"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai platform digital untuk menekan penyebaran konten perjudian online. Hingga saat ini, sebanyak 807.587 konten terkait telah diblokir, baik dari situs web maupun alamat IP," ujar Meutya dalam keterangan pers, seperti dikutip dari rri.co.id, Kamis (30/1/2025).


Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi akan mulai menerapkan sanksi administratif terhadap platform digital yang tidak patuh mulai 1 Februari 2025.

Sanksi ini berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak memutus akses ke konten ilegal.

"Bagi platform yang tidak mematuhi kewajiban pemblokiran, kami akan memberikan sanksi mulai 1 Februari 2025," tegas Meutya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemkomdigi mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) guna memastikan platform digital menjalankan aturan moderasi dengan baik.

Jika sebuah platform gagal memenuhi standar, mereka akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga denda besar.


Selain itu, Kementerian Keuangan juga turut serta dalam pengawasan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Dengan sistem ini, denda yang dikenakan kepada platform digital akan langsung masuk ke kas negara melalui kode billing yang transparan.

Meutya mengibaratkan langkah ini seperti wasit dalam arena digital, di mana Kemkomdigi akan mengeluarkan "kartu kuning" bagi platform yang lalai dalam moderasi konten. Jika peringatan tidak diindahkan, maka "kartu merah" berupa denda siap dijatuhkan.

"Kami ingin menciptakan ekosistem digital yang bersih, aman, sehat, dan bertanggung jawab. Tindakan tegas ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan lingkungan digital yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya.

(zonapirasi/rri)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama