Tren Rokok Murah di Indonesia, Bea Cukai Siap Awasi Ketat

Ilustrasi Bea Cukai Rokok Indonesia. (Foto: Ist.)

ZONA PIRASI - Industri rokok di Indonesia tengah diwarnai fenomena downtrading, di mana masyarakat beralih mengonsumsi rokok murah. Fenomena ini muncul sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, membenarkan bahwa tren ini merupakan konsekuensi dari kebijakan tarif cukai yang berlaku. "Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," ujar Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/1/2025). 

Askolani menegaskan, pihaknya akan mengawasi pergerakan tren downtrading ini. Menurutnya, perpindahan konsumen ke rokok murah harus berjalan secara alami, tanpa adanya manipulasi dari produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.

"Jika fenomena ini terjadi murni karena faktor ekonomi, itu tidak bisa kami lawan. Namun, jika ada pelanggaran seperti salah peruntukan atau manipulasi produk, kami akan menindak tegas," jelasnya.

Selain pengawasan, fenomena downtrading ini juga menjadi bahan evaluasi untuk menyusun kebijakan tarif di masa depan. Pemerintah akan mempertimbangkan tren ini dalam menentukan langkah strategis, termasuk persiapan kebijakan tarif cukai tahun mendatang.

"Ini menjadi masukan penting untuk kebijakan tarif ke depan. Kita akan lihat bagaimana skema terbaik yang bisa diterapkan," kata Askolani.

Sebagai langkah responsif, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025. Keputusan ini telah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2025 yang ditetapkan DPR pada September 2024.

"Kebijakan CHT 2025 diputuskan untuk tidak mengalami perubahan, mengingat tren downtrading yang terus berkembang," tambah Askolani.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka opsi kebijakan lain, termasuk penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Hal ini akan melalui evaluasi mendalam dalam beberapa bulan ke depan.

"Pemerintah akan mempertimbangkan opsi kebijakan penyesuaian harga di tingkat industri. Langkah ini akan ditinjau lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya," tutup Askolani.  

Fenomena downtrading menjadi cerminan dinamika baru di industri rokok Indonesia, yang memerlukan pengawasan ketat dan evaluasi kebijakan mendalam. Langkah pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tahun ini diharapkan dapat mengakomodasi perubahan tersebut, sekaligus menjaga stabilitas pasar rokok nasional.

(Zp/CNBC)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama