Inilah Alasan Mengapa Hanya Aceh dan Yogyakarta Yang Menjadi Daerah Istimewa

Monas aceh dan jogja
Zona Pirasi - Negara Republik Indonesia terdiri dari 34 provinsi. Lalu, mengapa hanya provinsi Aceh dan Yogyakarta saja yang dijadikan sebagai daerah istimewa?
$ads={1}

Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam 


Monas banda aceh
Credits : bandaaceh.go.id

Nanggroe Aceh memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara Republik Indonesia. Dimana Rakyat Aceh bersedia untuk membelikan 2 pesawat terbang dakota yang diserahkan kepada pemerintah di Jakarta. Kedua pesawat tersebut dinamai; Seulawah 01 dan Seulawah 02. 

Dikutip dari berbagai referensi, saat itu Presiden Republik Indonesia Soekarno dijamu untuk makan malam di Aceh, namun beliau tidak mau makan sebelum pemerintah Aceh membelikan pesawat terbang untuk negara Indonesia.

Kemudian, Muhammad Juned, Saudagar Indonesia Seluruh Aceh (GASIDA) mengatakan kepada Presiden Soekarno bahwa Rakyat Aceh akan membelikan pesawat tersebut. 

Perempuan-perempuan Aceh rela melepaskan semua jenis perhiasan emas dan peraknya, seperti cincin, kalung dan anting untuk dijual. Lalu dikumpulkan uangnya untuk membelikan pesawat. 

Setelah memastikan akan dibeli pesawat, barulah beliau mau makan malam. 

Kemudian, Presiden Soekarno berjanji bahwa ia akan memberikan hak otonomi yang luas untuk Daerah Aceh supaya bisa dengan lebih leluasa dalam menjalankan Syariat Islam. 

Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh. Dijelaskan bahwa Provinsi Aceh telah memberlakukan Syariat Islam bagi pemeluk agama Islam. Sedangkan bagi mereka yang Non-Islam tetap harus menundukkan diri secara sukarela terhadap Syariat Islam. 

Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan, Pemerintah Aceh dan Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali yang menjadi urusan pemerintahan pusat. 

Adapun urusan-urusan yang mencakup pemerintahan pusat ialah sebegai berikut;
  • Politik luar negeri
  • Yustisi moneter
  • Fiskal nasional
  • Keamanan
  • Pertahanan
  • Urusan tertentu dalam segi agama
  • Dan urusan pemerintahan yang bersifat nasional 

Pembagian urusan pemerintahan berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintahan Aceh dan Kabupaten sudah diatur dalam Qanun Aceh. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat 21 dan 22 UU No.11 Tahun 2006.

Daerah Istimewa Yogyakarta 


Tugu icon Yogyakarta
Credits : visitingjogja.com

Dikutip dari situs resmi Provinsi Yogyakarta, dijelaskan bahwa awal mula berdirinya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat itu berdasarkan Perjanjian Giyanti pada tahun 1755. 

Oleh sebab adanya perjanjian itulah yang menjadikan Kesultanan Hadiningrat berkembang pesat, sehingga menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang termasuk dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia. 

Pada zaman kolonial Belanda, Pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sangat dikagumi oleh Belanda sehingga akhirnya diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.



Setelah itu, pada zaman Pendudukan Jepang Yogyakarta juga diakui sebagai daerah yang istimewa dan ada juga yang menyebutnya Kooti dengan Koo sebagai kepalanya, yakni Sri Sultan Hamengkubowono IX. 

$ads={2}

Meski Negara Republik Indonesia sudah menyatakan Kemerdekaannya. Para penjajah tetap saja masih  bertekad untuk menguasai tanah Indonesia. Hingga akhirnya pertempuranpun terjadi dibeberapa daerah untuk mempertahankan Indonesia Merdeka. 

Pada 4 Januari 1949 Provinsi Yogyakarta ditetapkan sebagai Ibukota Indonesia hingga 17 Desember 1949, karena pada saat itu Jakarta sedang dikuasai oleh sekutu. 

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama