3 Nelayan Aceh Utara Ditangkap Karena Selundupkan 3 Juta Rokok dari Vietnam

Konferensi pers di Lhokseumawe, Jumat (21/01/2022) | Foto: Kompas.com/Masriadi

ZONAPIRASI, ACEH UTARA - Tiga nelayan asal Aceh Utara berinisial R, SB dan SB yang menyelundupkan 3 juta rokok merk Nikke asal Vietnam berhasil diringkus oleh tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan Polda Aceh di Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/01/2022).

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Mochammad Munif mengatakan bahwa ketiga nelayan tersebut membawa 3 juta batang rokok dari Vietnam.

"Mereka menunggu di perbatasan laut antara Vietnam dan Indonesia. Rokok itu lalu dibongkar ke kapal mereka dan dibawa ke Indonesia. Kita terima laporan masyarakat dan mengikuti jejak perahu itu hingga ditangkap," kata Mochammad, dalam konferensi pers di Lhokseumawe.

Baca Juga: Bank Aceh Imbau Nasabah Waspada Penipuan Dengan Modus Meminta Informasi Pribadi

Menurut Mochammad, rokok itu ditaksir memiliki harga Rp6 miliar. Namun, kerugian negara karena kehilangan cukai rokok diperkirakan sekitar Rp3 miliar.

Ia menambahkan, rokok itu akan dijual di sejumlah kios di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Selain itu, mereka juga sudah memiliki jaringan pengecer, para kios yang menjual rokok itu.

Baca Juga: Jokowi Pilih 'Nusantara' Sebagai Nama Ibu Kota Negara Baru

"Kami apresiasi masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana yang terjadi di laut. Patroli laut terus ditingkatkan di perbatasan Indonesia dengan sejumlah negara lainnya," ujar Mochammad.

Atas tindak pidana tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara, dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

(ZP/Kompas)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama