Harga Rokok Resmi Meroket di Tahun 2022, Berikut Rincian Harganya

Foto ilustrasi dok. Pixabay/geralt

ZONAPIRASI, ACEH - Seperti yang diketahui, harga rokok sudah resmi dinaikkan mulai Sabtu (01/01/2022), setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 12% di tahun ini.

Kenaikan harga tersebut tertuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dirangkum ZonaPirasi dari berbagai sumber, selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan itu terjadi pada semua jenis, seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Baca Juga : BBM Jenis Pertalite dan Premium Bakal Dihapus, Pertamina: Kami Ikut Aturan

Tak hanya itu, cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup juga ikut meroket. Sri Mulyani menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.

Sementara itu, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai sebesar Rp445 per mililiter. Berbeda dengan harga rokok elektrik cair sistem tertutup, dijual mulai dari Rp35.250 per cartride dengan biaya cukai Rp.6.030 per mililiter.

Sedangkan harga produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 per gram dengan cukai sebesar Rp120 per gram.

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut daftar harga rokok eceran di tahun 2022

• Sigaret Kretek Mesin

- Golongan I

Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)

HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)

- Golongan II

Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)

HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)

• Sigaret Putih mesin

- Golongan I

Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)

HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)

- Golongan II

Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555)

HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

• Sigaret Kretek Tangan

- Golongan I

Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330)

HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

- Golongan II

Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200)

HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535)

- Golongan III

Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110)

HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450)

Baca Juga : Makin Mahal, Harga Minyak Goreng Naik Seminggu Sekali

• Sigaret Kretek Tangan Filter

Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)

HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)

• Tembakau Iris

Tarif cukai: Rp10 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)

HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)

• Rokok Daun

Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)

HJE per batang: Rp290 (tidak naik)

Sigaret Kelembak Kemenyan

Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)

HJE per batang: Rp200 (tidak naik)

• Cerutu

Tarif cukai: Rp275 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)

HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik)

(ZP/CNN)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama