Ilustrasi tangkapan layar situs streaming film (Dok. Tribun) |
ZONA PIRASI - Situs streaming film, LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Polda Banten oleh Vidio karena alasan pembajakan. Hal itu dikarenakan kedua platform tersebut melakukan pembajakan terhadap serial milik Vidio.
Tindakan ini mereka ambil sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak cipta dan konten milik anak bangsa dalam bidang penyiaran dan perfilman Indonesia.
Dilansir dari Liputan6, Senin (4/7/2022), tim kuasa hukum Vidio Eber Eser Ginting mengatakan, "Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta."
"Kerjasama antara Vidio dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah," tambah Eben.
Dengan dilaporkannya LK21 dan Drakorindo ini, pihak Vidio berharap agar ekosistem industri kreatif di Indonesia dapat menjadi kondusif.
Atas kasus pembajakan tersebut, situs streaming film LK21 dan Drakorindo terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
(zonapirasi/liputan6)