Aturan Baru KTP, Nama Tidak Boleh Satu Kata dan Tanpa Gelar

e-KTP
Ilustrasi e-KTP (Foto: Ist)

ZONAPIRASI, Bireuen - Pemerintah RI baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa minimal nama seseorang dalam KTP sebanyak dua kata.

Ketentuan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 11 April 2022 lalu.

Mengutip dari salinan aturan baru KTP melalui CNBC Indonesia, Senin (23/5/2023), peraturan ini dikeluarkan karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Baca Juga: 4 Alasan Singapura Menolak Kehadiran Ustadz Abdul Somad

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Biodata Penduduk, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi saat pencacatan nama dalam dokumen kependudukan.

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi;
  • Jumlah kata minimum adalah dua kata.

"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Ayat (3).

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada e-KTP dan KK yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam aturan baru itu juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Menggunakan angka dan tanda baca;
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21April 2022.

Editor: SamsulRizal
Sumber: CNBC Indonesia

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama