4 Polisi di Bener Meriah Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Meninggal Dunia

Foto ilustrasi/Dok. Istimewa

ZONAPIRASI, ACEH - Empat anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, empat terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dalam proses pemberkasan.

Menurut Winardy, dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari pihak pelapor, serta 7 orang dokter yang pernah menangani tahanan bernama Saifullah (44) sebelum dia meningal, (termasuk 3 dokter di rumah sakit dan puskesmas).

"Keempat polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tidak ditahan karena saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan terkait kode etik," kata Winardy seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Pria Asal Bireuen Aceh Diduga Aniaya Mertuanya Hingga Meninggal Dunia

"Penyidik mempertimbangkan bahwa mereka kooperatif. Bersedia hadir kapan pun dibutuhkan penyidik, tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti serta jaminan pihak keluarga bahwa mereka siap dihadirkan kapan pun," sambungnya.

Winardy menambahkan, keempat anggota polri itu dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sementara itu, Kepala Sat Reskrim Polres Bener Meriah, atasan keempat polisi itu, saat ini masih dilakukan evaluasi oleh Biro SDM dan Propam.

"Masih menunggu fakta sidang kode etiknya," ucap Winardy.

Sebelumnya, empat personil Polres Bener Meriah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan anggota polisi saat memeriksa korban bernama Saifullah (44) terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan.

Baca Juga: Diduga Aniaya Tersangka hingga Meninggal, 4 Polisi di Bener Meriah Dicopot

Setelah pemeriksaan, korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi korban lemas dan wajah babak belur.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi korban yang babak belur lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda Aceh.

Dari hasil penyelidikan awal oleh Propam Polda Aceh, ditemukan adanya tanda-tanda tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa.

"Hasil penyelidikan awal Propam memang ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oknum (polisi) tersebut," kata Winardy, Selasa (7/12/2021).

(zpi/mer)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama