Foto ilustrasi kriteria orang yang tidak boleh divaksin booster Covid-19 | Dok. Istimewa |
ZONAPIRASI, ACEH - Program vaksinasi booster atau dosis tiga sudah mulai dilakukan sejak Rabu (12/01/2022).
Diketahui, vaksin dosis tiga diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas, dan telah menerima vaksinasi dosis penuh dalam kurun waktu 6 bulan.
Lalu, apa saja kriteria orang yang tak dibolehkan menerima vaksin booster atau dosis tiga?
Baca Juga: Bukan Jelek, Ini Penyebab Tulisan Dokter Sulit Dibaca
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), berikut Zona Pirasi jabarkan 8 kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin booster:
- Orang dengan suhu 37,5 derajat celcius ke atas. Vaksinasi akan ditunda hingga memenuhi suhu normal.
- Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Pengukuran tekanan darah akan diulang dalam jangka waktu 5 sampai 10 menit. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi terpaksa harus ditunda.
- Ibu hamil yang memiliki keluhan maupun tanda preeklamsia serta ibu hamil yang memiliki usia kehamilan kurang dari 13 minggu.
- Orang dengan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan. Vaksinasi akan ditunda dan langsung dirujuk ke rumah sakit.
- Orang yang mengidap penyakit autoimun. Jika penyakit terkontrol, maka vaksin dapat diberikan.
- Orang yang sedang dalam pengobatan seperti kemoterapi dan kortikosteroid.
- Orang yang memiliki penyakit asma berat dan dalam keadaan sesak nafas, langsung dirujuk ke rumah sakit.
- Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal kronis.
Baca Juga: 4 Posisi Tidur yang Baik dan Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh Manusia
(ZP/SR)