Lebih dari 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

Mahasiswa Aceh
Ilustrasi: Lebih dari 400 mahasiswa di Aceh berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima bantuan beasiswa tanpa memenuhi syarat. (Pixabay/Marcela_net)

ZONAPIRASI.my.id, Aceh - Lebih dari 400 orang mahasiswa penerima beasiswa pendidikan di Provinsi Aceh berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima bantuan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil pertemuan Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima bantuan dana beasiswa, dimana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, para penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu juga bersedia dipotong oleh Koordinator Lapangan (Korlap).

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Warga Ranto Peureulak Aceh Timur Temukan Bayi di Kantin Sekolah, Diduga Dibuang Orang Tua

Winardy mengaku, pihaknya telah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Karena pada dasarnya, mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," jelasnya.

Menurutnya, jumblah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, dimana para penerima rata-rata adalah mahasiswa.

Oleh sebab itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya bagi mahasiswa penerima bantuan beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, guna menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Winardy menjelaskan, penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur. Sebab, mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh akan tetap memproses kasus ini dan akan menerapkan tersangka dengan barang bukti yang cukup dalam waktu dekat.

"Kita akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," ujar Winardy.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Diketahui, kasus tersebut berawal ketika Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebanyak Rp21,7 miliar lebih di tahun 2017 lalu untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai dari diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh mengatakan bahwa beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Jumlah mahasiswa yang menerima beasiswa itu mencapai 938 orang. 825 orang diantaranya merupakan usulan anggota DPR Aceh, dan 86 mahasiswa lainnya memohon bantuan tersebut secara mandiri.

Bantuan beasiswa tersebut akhirnya diberikan kepada 803 penerima dengan realisasi lebih dari Rp19,8 miliar.

Kemudian dalam proses penyalurannya, Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan dana beasiswa tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp10 miliar.

(ZonaPirasi/CNNIndonesia)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama