Terancam Jadi Tersangka, 38 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Dana Beasiswa

Posko pengembalian dana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa. (Dok. Polda Aceh)

ZONAPIRASI | ACEH - Sejumlah mahasiswa penerima beasiswa di Aceh yang tidak memenuhi syarat mulai mengembalikan dana yang diterima. 

Pengembalian bantuan pendidikan berupa uang itu dilakukan setelah polisi menyatakan mereka berpotensi menjadi tersangka korupsi dana beasiswa.

"Hingga kemarin sudah ada 38 mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang telanjur diterima dengan total pengembalian uang Rp254 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy seperti dikutip dari DetikNews.com, Sabtu (19/2/2022). 

Baca Juga: Warga Ranto Peureulak Aceh Timur Temukan Bayi di Kantin Sekolah, Diduga Dibuang Orang Tua

Winardy mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017.

Lokasi posko tersebut berada di kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. 

Adapun dana beasiswa yang diminta dikembalikan adalah beasiswa D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri. 

Uang yang dikembalikan oleh mahasiswa itu nantinya akan disetor ke kas negara. 

"Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp 192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp 446.645.000," papar Winardy. 

Winardy mengaku, mengapresiasi semua mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa tersebut. Dia meminta mahasiswa yang belum mengembalikan untuk segera datang ke posko Ditreskrimsus. 

"Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat," imbuhnya.

Baca Juga: Lebih dari 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

Sebelumnya, ada lebih dari 400 orang mahasiswa penerima beasiswa pendidikan di Provinsi Aceh berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima bantuan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil pertemuan Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima bantuan dana beasiswa, dimana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, para penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu juga bersedia dipotong oleh Koordinator Lapangan (Korlap).

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).

(zp/dtk/cnn)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama