Terancam Pidana, Sebanyak 49 Mahasiswa di Aceh Sudah Kembalikan Dana Beasiswa

Foto Ilustrasi | Dok. Istimewa

ZONAPIRASI, ACEH - Sebanyak 11 mahasiswa di Aceh yang menerima bantuan beasiswa dengan tidak memenuhi syarat, mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan dana pendidikan yang diterimanya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, "Terbaru ada 11 mahasiswa mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat," ungkapnya, Rabu (23/2/2022).

Winardy menjelaskan, sebanyak 6 mahasiswa mengembalikan dana pada Senin (21/2). Total uang yang dikembalikan sebesar Rp42,5 juta.

Baca Juga: Terancam Jadi Tersangka, 38 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Dana Beasiswa

Sementara 5 mahasiswa lainnya mendatangi posko pada Selasa (22/2). Jumlah dana yang mereka kembalikan sebesar Rp93 juta.

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini ada 49 mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000.

Selain itu, Winardy juga mengatakan, Polda Aceh bakal transparan terkait jumlah kerugian negara yang dikembalikan.

Meski demikian, lanjutnya, polisi belum dapat merilis nama-nama mahasiswa yang telah dan belum mengembalikan beasiswa.

Baca Juga: Lebih dari 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

"Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus," jelas Winardy.

(zp/dtk)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama