Ulama Aceh Tidak Mau Terapkan Aturan Menteri Agama Yaqut soal Toa Masjid saat Azan

toa masjid
Ilustrasi pengeras suara atau toa masjid. (Foto: Istimewa)

ZONAPIRASI, ACEH - Ulama Aceh tak akan berlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait toa atau pengeras suara di masjid saat azan karena kearifan lokal di Aceh berbeda.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, tak perlu penggunaan toa di masjid diatur-atur.

"Selama ini tak ada warga Aceh yang memprotes berlebihan soal toa di masjid saat azan. Justru, jika aturan Menag Yaqut diberlakukan di Aceh, maka akan dapat protes dari masyarakat," jelas Tgk Faisal, dikutip dari VIVA.co.id, Jumat (25/2/2022).

"Tidak perlu (aturan pengeras suara). Hal seperti itu tidak perlulah kita atur sedemikian rupa. Kearifan lokal daerah kan berbeda-beda," lanjutnya.

Baca Juga: Ulama Aceh Kecam Pemerintah India karena Biarkan Penindasan Terhadap Umat Islam

Tgk Faisal menyarankan agar aturan toa masjid dikembalikan sepenuhnya ke masyarakat dan pengurus masjid. Sebab, masyarakat yang paham kondisi sosial dan lingkungan masyarakatnya.

"Cukup dengan kearifan lokal kita saja. Makanya kembalikan saja ke masyarakat dan pengurus masjid. Kembali ke daerah masing-masing," paparnya.

Selain itu, Tgk Faisal juga mengatakan agar Yaqut dalam mengeluarkan kebijakan tidak menggeneralisir semua daerah. Pun, dia mengingatkan pentingnya bisa mempertimbangkan kearifan lokal daerah.

Baca Juga: Lebih dari 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah untuk mendukung persaudaraan dan harmoni sosial.

Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat (18/2) itu diatur penggunaan toa masjid saat azan, volumenya tidak boleh melebihi 100 desibel.

"Penggunaan toa di masjid dan mushalla merupakan kebutuhan bagi umat Islam karena sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Kebijakan ini sifatnya bukan larangan," kata Yaqut, dikutip dari VIVA.co.id.

Namun, kebijakan yang dikeluarkan Menag Yaqut terkait aturan pengeras suara di masjid dan mushalla itu menuai pro dan kontra.

(dani/zp)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama