Lagi, 7 Mahasiswa Aceh Kembalikan Dana Beasiswa yang Diterima Tanpa Memenuhi Persyaratan

Posko pengembalian dana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa. (Dok. Polda Aceh)

ZONAPIRASI, BANDA ACEH - Sebanyak 7 orang mahasiswa di Aceh penerima bantuan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017  yang tidak memenuhi persyaratan telah mengembalikan dana senilai Rp16,3 juta.

"Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta," kata Winardy melansir dari AcehExpress.com, Kamis (3/3/2022).

Winardy mengatakan, uang negara tersebut dikembalikan ke posko yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada Rabu (2/3).

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Beasiswa

"Dengan demikian, 61 orang mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dena total Rp729.795.000," jelas Winardy.

Selain itu, Winardy juga mengatakan, Polda Aceh masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya.

Baca Juga: Lebih dari 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) biaya pendidikan (beasiswa) bagi masyarakat Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan biaya pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri dan S1, S2, dan S3 luar negeri bagi masyarakat Aceh tersebut mencapai Rp10 miliar lebih, atau mencapai 46,50 persen dari total anggaran Rp217 miliar.

(zpirasi/inews)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama