Foto dok. Antara/Hayaturrahmah |
ZONA PIRASI - Sebanyak 127 warga asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang selama ini bekerja dan menetap di Malaysia kini dipulangkan.
Melansir dari laman Antara Aceh, sebagian dari warga tersebut pulang ke Aceh lantaran diberhentikan dari pekerjaannya. Sementera sebagiannya lagi, pulang karena permasalahan visa serta paspor yang sudah kadaluwarsa.
$ads={1}
"Sebagian dari mereka pulang karena diberhentikan dari pekerjaannya. Sebagian lagi bermasalah dengan visa yang telah kadaluwarsa," ujar ketua SUBA Pusat, Tgk. Bukhari Ibrahim, di Aceh Timur, Selasa (02/11//2021).
Pemulangan warga asal Aceh tersebut difasilitasi oleh Persatuan Warga Aceh Berketurunan Melayu (Permebab) bersama Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA) dan Tim Adat Aceh (TAA) Sumatera Utara serta Persatuan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam.
Baca Juga : Buah Manis dari Kejujuran, Mualaf Penemu Uang 26 Juta di Masjid Oman Banda Aceh Kini dapat Tempat Tinggal
Selain visa, Tgk. Bukhari Ibrahim mengatakan sebagian diantara mereka juga bermasalah dengan paspor yang masa berlakunya sudah berakhir, sehingga SUBA membantu untuk memfasilitasi pembayaran denda di kantor imigrasi di Malaysia.
"Selain memfasilitasi, kami juga mengumpulkan dana secukupnya untuk memulangkan pekerja yang sakit," Ucap Tgk. Bukhari.
Warga-warga Aceh yang dipulangkan tersebut berasal dari berbagai daerah atau kabupaten, seperti Kuala Simpang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie dan Pidie Jaya.
(zonapirasi.my.id/aceh.antaranews.com)