Diduga Perkosa Anak Tiri 15 Kali, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Dok. Istimewa

ZONAPIRASI | Bireuen - Diduga memperkosa anak tirinya sebanyak 15 kali, seorang pria di Aceh Utara, berinisial SR (38), ditangkap polisi. SR diduga juga mengancam anak tirinya jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Dihimpun dari DetikNews, Selasa (14/12/2021), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan, korban menceritakan perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor, akan dipukul.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada neneknya. Korban mengaku diperkosa sebanyak 15 kali mulai dari 15 hingga 29 April lalu.

Baca Juga : 4 Mahasiswi di Lhokseumawe Aceh Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen

Nenek korban kemudian melaporkan ke Polres Aceh Utara. Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap SR di rumah orangtuanya di Aceh Utara.

Noca menuturkan, ada dua ancaman yang diberikan pelaku terhadap korban, pertama, memukul dan kedua, akan membawa jauh ibu korban.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya itu sebanyak 15 kali kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia juga mengakui telah mengancam korban, yang merupakan anak tirinya sendiri," tutur Noca.

"Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur," tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, SR dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(ZonaPirasi/DetikNews)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama