Miris! Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Jadi Korban Pemerkosaan dan Prostitusi Online

Foto ilustrasi dok. Istimewa

ZONA PIRASI | ACEH - Seorang gadis remaja berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak di Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus sembilan tersangka, yakni satu mucikari dan delapan pria hidung belang berusia paruh baya.

Sembilan tersangka yang berasal dari Aceh Utara dan Aceh Timur itu berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan yang berperan sebagai mucikari merupakan seorang ibu rumah tangga yang berinisial NR (61).

Baca Juga : Diduga Perkosa Anak Tiri 15 Kali, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, kasus ini diungkap setelah dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12/2021), tepat sehari setelah ia mengetahui anaknya telah hamil.

"Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak dibawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu," kata Noca, seperti seperti dikutip dari AJJN, Jumat (17/12/2021).

Noca menambahkan, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telepon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa korban telah hamil. Mendengar itu, sang ayah pun langsung menemui anak gadisnya.

"Korban mengaku telah diperkosa oleh MY. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemui sejumblah fakta. Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR," jelasnya.

Baca Juga : 4 Mahasiswi di Lhokseumawe Aceh Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen

Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka pria hidung belang MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan.

Sementara itu, NR selaku mucikari mendapatkan upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per satu orang pria hidung belang.

Selain itu, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar dan menjemput korban. Upah yang ia dapatkan dalam sekali antar jemput berkisar Rp10 ribu - Rp20 ribu.

"Saat ini, sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, kita juga telah melakukan visum et revertum terhadap korban," tutup Noca.

(ZonaPirasi/AJJN)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama