Nyaris Pingsan! Youtuber Langsa Dieksekusi Cambuk Sebanyak 17 Kali di Kantor DSI

YouTuber langsa
Youtuber Langsa berinisial MA alias MJ saat menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali hingga nyaris pingsan. Foto dok. Waspada.id/Rapian 

ZONAPIRASI, Aceh - Youtuber Langsa berinisial MA alias MJ yang sebelumnya ditangkap karena berbuat mesum di dalam mobil, kini ia sudah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 17 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) dan Pendidikan Dayah (PD) Kota Langsa, Senin (06/12/2021).

Saat eksekusi tersebut tengah berlangsung, MJ terlihat  nyaris pingsan ketika algojo mengayunkan cambukan yang ke sembilan dan yang terakhir. Bahkan, pihak medis pun telah bersiap bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dikutip dari Waspada, MJ terbukti telah melanggar Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait hukum jinayat (mesum-red).

Dan diputuskan oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan keputusan No 23/JN/2021/MS Lgs tanggal 11/11/2021 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 20 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 17 kali cambukan.

Baca Juga : Pemerintah Aceh Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Maret 2022

Selain MJ, ada 16 terpidana lainnya yang menjalani eksekusi cambuk dengan berbagai pelanggaran Qanun Aceh dan dengan jumblah cambukan yang berbeda-beda.

Eksekusi cambuk itu juga turut disaksikan oleh Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MH, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH dan juga dihadiri oleh berbagai pihak lainnya.

Aji Asmanuddin mengatakan bahwa youtuber Langsa yang berbuat mesum di dalam mobil itu kini telah menjalani hukuman cambuk dan ini merupakan jawaban dari teka-teki selama ini kenapa belum dicambuk.

"Hari ini sudah kita lakukan cambuk bagi youtuber dan yang lainnya, termasuk pemain higs domino lainnya," jelas Aji.

Baca Juga : Kisah Cinta Putra Tu Sop Jeunieb Nikahi Gadis Turki di Istanbul

Selain itu, Kepala DSI juga menghimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi anaknya agar tidak terjerumus dalam hal yang berbau perjudian dan lainnya supaya Kota Langsa bisa terbebas dari segala tindakan mesum, judi dan lain sebagainya.

"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, semoga kedepannya Kota Langsa menjadi terbaik dan terbebas dari tindakan pelanggaran Qanun Aceh. Mari menyongsong negeri yang kaffah berlandaskan Syariat Islam," tegasnya.

(ZonaPirasi/Waspada)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama