Briptu Christy, Polwan Cantik yang Diduga Terlibat Video Asusila Kini Menghilang

Polwan Cantik
Polwan cantik, Briptu Christy diduga menghilang seiring beredarnya video asusila yang diduga pemeran wanita adalah dirinya. / Dok. Istimewa

ZONAPIRASI, MANADO - Seorang mantan polisi wanita (polwan) yang bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hingga kini masih menjadi buronan.

Kabarnya, Polda Sulawesi Utara (Sulut) kini telah mengetahui keberadaan atau posisi wanita cantik tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Christy kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seiring dengan viralnya video asusila yang diduga pemeran wanita adalah dirinya.

Baca Juga: Setelah Lama Menghilang, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan

Perempuan yang lahir pada 26 Desember 1996, di Manado itu merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat karena sudah 30 hari lebih menghilang.

Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyiannya, Briptu Christy berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada kabar terbaru terkait penangkapan terhadap Christy.

Sebelum video asusila itu beredar di media sosial, Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm, berat badan 65 kg, serta memiliki rambut lurus berwarna hitam.

Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Polwan cantik tersebut diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca Juga: Polda Sulut Bantah Briptu Christy Menghilang Karena Video Asusila Viral

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap akan disidang secara inabsentia dan diberikan sanksi sampai kepada hukuman PDTH dari dinas kepolisian.

(ZonaPirasi/TribunNews)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama