Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/1/2022).  Dok. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

ZONAPIRASI, Bandung - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Melansir dari Kompas.com, Hakim memberatkan hukuman Herry karena tindakannya dianggap telah merusak para korban, khususnya terhadap perkembangan dan fungsi otak.

Begitu pun dengan sistem kepercayaan yang dianut korban, sudah tidak lagi bisa untuk mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah.

Selain itu, tindakan asusila yang dilakukan terdakwa dinilai dapat membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua tidak akan mau mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren lagi.

Menurut pandangan Hakim, perbuatan Herry membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa menjadi trauma.

Baca Juga: Gubernur Kerala India, Arif Mohammad Khan Sebut Jilbab Tak Penting untuk Muslimah

Oleh sebab itu, Hakim menilai tidak ada tindakan yang dapat meringankan hukuman Herry.

"Tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," kata Hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat (Jabar), Asep N Mulyana juga turut serta hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan keputusan hakim terhadap terdakwa, Herry.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Herry Wirawan telah terbukti melakukan tindakan asusila pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dan sebagian korban melahirkan.

Semua korban pemerkosaannya merupakan santriwati yang masih berusia dibawah umur (rata-rata berusia 13 hingga 17 tahun).

Berdasarkan fakta dalam persidangan, Herry memerkosa korban di beberapa tempat, seperti di pesantren, hotel hingga apartemen.

Aksi bejat itu sudah dilakukan Herry selama lima tahun atau sejak 2016 sampai 2021.

Dari perbuatannya itu, ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban. Oleh Herry, bayi-bayi tersebut dimanfaatkan untuk meminta sumbangan, dengan modus bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Non Subsidi Terbaru

Selain itu, Herry juga terbukti mengambil dana  Program Indonesia Pintar yang merupakan hak para santriwati.

Herry juga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana itu dipergunkan untuk sekolah yang ia buat.

Ironisnya lagi, dia juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Atas tindak kejahatan itu, JPU Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Tak hanya itu, dia juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset serta barang bukti untuk dilelang.

(zonapirasi/kompas)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama