DPR dan Menag Sahkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta

Ka'bah Baitullah
Ilustrasi jemaah sedang melaksanakan ibadah haji di depan Ka'bah, Mekkah (Foto: Pixabay/Konevi)

ZONAPIRASI, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.

Dibanding biaya haji tahun 2020 lalu (Rp 35.235.602), biaya haji 2022 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000.000.

Melansir dari DetikNews, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Besaran rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji atau BPIH tahun 1443 Hijriah, 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Wakil Ketua DPR Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily menyetujui jumlah BPIH tersebut. Menurutnya, kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan oleh jemaah haji.

Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Akan Terima 1 Juta Jemaah Haji Tahun 2022 Ini

Ace mengatakan, sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dibebankan kepada alokasi Virtual Account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi per jemaah untuk jemaah reguler sebesar Rp 81.747.844," kata Ace, seperti dikutip dari DetikNews.

Baca Juga: Masjid Nabawi Madinah Diberi Wewangian 20 Kali Sehari Selama Ramadhan

Biaya ini, lanjut Ace, menggunakan asumsi kouta haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kouta haji tahun 2019. Dengan rincian kouta untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443 H/2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.

Menurut Ace, para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

"Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari," tuturnya.

(zonapirasi/detiknews)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama