Diduga Perkosa Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Ilustrasi pemerkosaan terhadap santriwati di Aceh Timur (Dok. Istimewa)

ZONAPIRASI, ACEH TIMUR - Seorang guru mengaji berinisial SF (27) di salah satu dayah atau pesantren di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berinisial SR (18).

Informasi yang didapat Zona Pirasi, Pelaku SF sudah melakukan aksi pemerkosaan terhadap SR sejak pertengahan tahun 2018 lalu hingga 2021. Kini, SF sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.

"Tersangka sudah kita tahan, sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dikutip dari KanalAceh.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Dinsos Aceh Utara Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 64.662 Keluarga Penerima Manfaat

Kasus pemerkosaan itu berawal saat SR yang merupakan warga Sumetara Utara (Sumut) menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut.

Saat itu, pelaku SF mengintip korban yang sedang beristirahat di bilik kamarnya. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela dan langsung melancarkan aksi pemerkosaan terhadap SR.

Selain di bilik korban, SF juga diketahui pernah melakukan pemerkosaan terhadap SR di dalam kamar mandi komplek santriwati.

Baca Juga: Gadis Muda di Aceh Tengah Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Dalam Kamar

"Berdasarkan keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021," ujar Miftahuda.

Karena korban sudah tidak tahan atas tindakan pelaku, akhirnya SR menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya, lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur.

Setelah mendapat keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi pun akhirnya menangkap pelaku SF.

Atas tindakan kejinya itu, pelaku SF dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara minimal selama 150 bulan dan maksimal 200 bulan.

(zonapirasi/kanalaceh)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama