Demi Gaya Hidup, Seorang Wanita Aceh Besar Nekat Curi Delapan Mayam Emas

Wanita Banda Aceh curi emas
LAA (27) nekat melakukan aksi pencurian emas sebanyak delapan mayam (Dok. Istimewa)

ZONA PIRASI, BANDA ACEH - Seorang wanita berinisial LAA (27), warga Aceh Besar, nekat melakukan aksi pencurian emas sebanyak delapan mayam demi membeli iPhone dan biaya untuk liburan.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kos. Korbannya adalah Damayanti (21) warga Neusu Jaya, Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, seperti dikutip dari KumparanNews.

Ryan mengatakan, pencurian barang berharga yang dilakukan pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.

Awalnya, terang Ryan, aksi pencurian itu diketahui saat korban baru pulang dari tempat bekerja. Dia langsung masuk ke kamar dan membuka lemari tempat ia menyimpan barang berharga tersebut. Saat dilihat, barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku Penembakan 2 Warga Indrapuri Aceh Besar

"Korban kemudian bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp 22,6 juta," terang Ryan, dilansir dari KumparanNews.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan bukti-bukti otentik, diantaranya sidik jari oleh Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh. Sidik jari tersebut kemudian dicocokkan dengan data sehingga tertuju pada pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan akhirnya pada Senin malam (20/6) pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP," tutur Ryan.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, kalung emas, dan cincin emas di dalam lemari milik korban, dan semua barang bukti itu telah dijual LAA kepada orang lain," tambahnya.

Menurut pengakuan LAA, ucap Ryan, hasil dari penjualan itu telah dipergunakan untuk membeli handphone, biaya liburan, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: 2 Remaja Putri di Bener Meriah Digilir 8 Pemuda Selama 3 Hari

"Dari hasil penjualan itu pelaku membelikan dua unit Hp jenis iPhone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri, serta memberikan kepada pacarnya satu unit Hp," kata Ryan.

Selain itu, lanjutnya, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti yang berupa dua unit Hp dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku.

Atas aksi pencurian yang dilakukannya itu, kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Sumber: KumparanNews

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama