Dua Warga Bireuen Pemalsu Data Kartu Prakerja Ditangkap Polisi

Konferensi pers pada Rabu (08/12/2021). Dok. Beritakini.co

ZONAPIRASI, Bireuen - Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen menangkap dua warga Bireuen yang diduga memanipulasi data Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja sendiri merupakan program bantuan dari Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19.

Kedua pelaku tersebut berinisial HE (36) warga Desa Alue Rheng, Peudada, Bireuen dan RI (36) warga Desa Sangso, Samalanga, Bireuen.

Baca Juga : Diduga Aniaya Tersangka hingga Meninggal, 4 Polisi di Bener Meriah Dicopot

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, kedua tersangka pemalsu data Kartu Prakerja itu ditangkap di Desa Meunasah Reuleut, Kota Juang, Bireuen pada Kamis (02/12/2021).

"Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juli 2021 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain dan berhasil menikmati uang sebanyak Rp 150 juta," kata Mike Hardy dalam konferensi pers pada Rabu (08/12/2021), seperti dikutip dari Beritakini.co.

Modus yang dilakukan dengan cara menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan No Hp orang lain untuk mendaftar ke program Kartu Prakerja.

Dalam satu NIK, KK dan No Hp, keduanya bisa mendapatkan 3 sampai 4 bulan dana insentif, masing-masing sebesar Rp 600 ribu untuk 1 bulan.

Baca Juga : Nyaris Pingsan! Youtuber Langsa Dieksekusi Cambuk Sebanyak 17 Kali di Kantor DSI

Selain itu, Kapolres Bireuen juga mengatakan bahwa kejahatan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.

Atas perbuatannya, HE dan RI dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(ZonaPirasi/BeritaKini)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama