Pemerintah Aceh Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Maret 2022

Pemutihan pajak
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor [Foto dok. Istimewa]

ZONA PIRASI, Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melakukan pemutihan denda penunggak pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun sampai bulan Maret 2022.

Pemilik kendaraan diajak agar memanfaatkan kesempatan tersebut.

Aturan pemutihan pajak itu dinyatakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Isi dari Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Ada beberapa pasal yang tertuang dalam Pergub tersebut. Selain pajak, Pemprov Aceh juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Baca Juga : Mahasiswa KKN Unimal Ikut Sukseskan MTQ ke 5 di Krueng Juli Timu Bireuen

Berikut bunyi BAB II Pasal 5 dalam Pergub tersebut:

  1. Kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
  2. Kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

"Kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-bertahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, dikutip ZonaPirasi dari DetikNews, Selasa (30/11/2021).

Dicky mengatakan bahwa pemutihan pajak tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (30/11/2021). Aturan tersebut berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, BBNKB kedua dan Pajak Progresif.

"Mulai hari ini Selasa 30 November masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun tahun. Kita mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut," papar Dicky.

Baca Juga : Hati-hati! Inilah 10 Kebiasaan yang Bisa Merusakkan Otak Anda

Dia juga mengatakan, sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan karena kaget mendapat surat tilang. Menurut Dicky, hal itu terjadi karena pemilik baru tidak melakukan balik nama.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujar Dicky.

(ZonaPirasi/detikNews)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama