Media Asal Inggris Soroti Kasus Wanita di Aceh yang Dihukum Cambuk 100 Kali

Ilustrasi hukum cambuk. © Kompas

ZONAPIRASI | ACEH - Salah satu media asal Inggris, The Guardian, menyoroti kasus perzinaan di Aceh yang berujung dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Pemberitaan yang diungkap The Guardian pada Rabu (13/01/2022) itu, ada wanita di Aceh yang dihukum cambuk 100 kali karena terbukti berzina.

Sementara sang pria yang juga ikut terlibat, hanya dicambuk sebanyak 15 kali saja.

Kepala Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi menuturkan penyebab mengapa wanita tersebut dicambuk lebih banyak dibandingkan pria.

Baca Juga: Gadis Aceh Utara Jadi Korban Penipuan di Facebook, Uang Sebesar Rp15,5 Juta Lenyap

Menurutnya, wanita itu dicambuk lebih banyak karena mengakui perbuatan zina yang dilakukannya.

Sedangkan sang pria, terus menyangkal semua tudingan yang ditujukan untuknya.

"Selama persidangan dia (sang pria) tidak mengakui tudingan apapun dan terus menyangkal. Jadi, (hakim) tidak bisa membuktikan apakah dia bersalah," ucap Ivan kepada wartawan.

Awalnya, sang pria akan menerima 30 kali cambukan. Namun, banding yang dilakukannya membuat hukuman berkurang menjadi 15 kali cambukan.

Terlepas dari itu, hakim tetap memutuskan pria itu bersalah karena telah menunjukkan kasih sayang kepada wanita yang bukan istrinya.

Baca Juga: Youtuber Aceh Salurkan 2 Ton Beras Untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Selama menjalani hukuman cambuk, sang wanita sempat beberapa kali meminta agar hukuman dihentikan sebentar karena tak kuat menahan sakit.

Provinsi Aceh merupakan wilayah Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, dan menerapkan hukum syariat di wilayahnya.***

(ZonaPirasi/TheGuardian)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama