Pelaku Pembuang Bayi dalam Sumur Mushalla di Desa Ceubrek Bireuen Ditangkap Polisi

Polres Bireuen berhasil menangkap pelaku pembuang bayi ke dalam sumur di Meunasah Desa Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen pada Kamis (17/3/2022). Foto: Polres Bireuen

ZONAPIRASI, Bireuen - Unit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan bayi yang jasadnya ditemukan mengapung dalam sumur mushalla di Desa Meunasah Ceubrek, Peusangan Selatan, Bireuen pada Rabu (16/3/2022) kemarin.

Pelaku, IKL bin AF (28) merupakan warga Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, berhasil ditangkap polisi di rumah keluarganya sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (17/3).

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa pelaku IKL bin AF diduga telah menghilangkan jejak kehamilan atau melahirkan anak di luar nikah dari pacarnya DDF (18) yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Warga Peusangan Selatan Bireuen Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sumur Mushalla

"Pada Kamis (17/3), sekira pukul 03.00 WIB, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan telah berhasil mengamankan tersangka IKL bin AF," kata Arief, dikutip dari Harianrakyataceh.com, Kamis (17/3).

"Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya sejak hari Selasa (15/3) kemarin," lanjutnya.

Menurut Arief, gadis DDF pada Senin (14/3) keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) dan memberitahukan orang tua bahwa dirinya tidak ke sekolah disebabkan mengalami sakit perut.

Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menemukan satu unit sepmor yang sedang terparkir di dekat sungai Krueng Peusangan, sehingga mencoba mencari tahu.

Sepmor tersebut, lanjut Arief, diketahui dikendarai oleh DDF, gadis itu sedang tidak bisa dihubungi atau hilang kontak dengan keluarga, melihat ada kejanggalan ditemukan sepmor dan ada ceceran darah di tepi jembatan, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek dan Polres setempat.

Kemudian, gadis itu ditemukan di kebun milik warga, tidak jauh dari jembatan, dalam kondisi lemas sehingga harus dirujuk ke RSUD dr Fauziah Bireuen untuk mendapat perawatan.

"Pelaku diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut ke dalam sumur WC di Meunasah Desa Ceubrek, seketika setelah dilahirkan," paparnya.

Atas perbuatan keji itu, IKL bin AF dijerat dengan Pasal 341 jo Pasal 342 jo Pasal 55 KUPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara DDF yang merupakan pacar dari tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Jasad Bayi yang Ditemukan dalam Sumur Mushalla di Bireuen Ternyata Hasil Aborsi

Sebelumnya, Seorang warga Desa Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Safwadi (46) menemukan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam sumur belakang mushalla, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (16/3/2022).

Kabar penemuan jasad bayi itu pun dengan cepat beredar ke tengah masyarakat hingga viral di media sosial.

Dirangkum dari laman RuangBerita.co, Safwadi menemukan jasad bayi tersebut dalam keadaan mengapung saat ia hendak buang air besar di toilet umum mushalla.

Saat itu, Safwadi yang juga merupakan Imum Chik Desa Ceubrek mencium bau menyengat dari dalam sumur.

"Karena penasaran, Safwadi pun mencoba melihat lebih dalam ke arah sumur tetapi karena gelap dia berinisiatif pulang dan mengambil senter," kata warga Desa Ceubrek, dikutip dari RuangBerita.co.

Setelah itu, Safwadi mencoba menyenter ke dalam sumur dan melihat seperti sosok bayi dalam keadaan telungkup dan mengapung. Kemudian, ia pun memberitahu warga sekitar.

Setelah terungkap, jasad bayi laki-laki itu ternyata hasil dari hubungan gelap gadis DDF (18) bersama pacarnya IKL bin AF (28).

(sam/hra)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama