2 Remaja Putri di Bener Meriah Digilir 8 Pemuda Selama 3 Hari

Berita kasus pemerkosaan
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto merilis pengungkapan kasus pemerkosaan melibatkan delapan tersangka di Mapolres Bener Meriah, Aceh, Sabtu (21/5/2022). Dok. Istimewa

ZONAPIRASI, BENER MERIAH - Dua remaja putri yang masih berusia 15 dan 16 tahun menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dua gadis tersebut digilir oleh delapan pemuda, yakni ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19) dan MK (22), satu diantaranya masih di bawah umur.

Dilansir dari laman AJNN.net, kasus pemerkosaan itu awalnya terbongkar ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah itu, orang tua korban pun langsung melaporkan perkara tersebut ke polisi.

Baca Juga: Gadis Muda di Labuhan Haji Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar

"Mendengar adanya laporan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satnarkoba Polres Bener Meriah langsung bergerak cepat menuju ke lokasi di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers dikutip dari AJNN.net, Sabtu (21/5/2022).

Dalam hitungan dua jam, lanjutnya, kita berhasil mengungkap dan menangkap delapan terduga pelaku, saat ini sudah ditahan di Markas Polisi Resort (Mapolres) Bener Meriah.

Indra mengatakan, aksi pemerkosaan itu terjadi selama tiga hari berturut-turut, sejak 17 hingga 19 Mei 2022 di salah satu gudang durian daerah tersebut.

Baca Juga: Datang ke Aceh, Wulan Guritno Kepincut Kuliner Kuah Beulangong

“Dalam tiga hari itu, pemerkosaan dilakukan secara bergantian, bisa jadi mereka melakukan pengancaman terhadap korban, sejauh ini masih kita dalami,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan dua barang bukti, yakni dua stel pakaian dan satu celana dalam milik korban.

Atas perbuatan bejatnya itu, ke delepan pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang peradilan anak.

Editor: SamsulRizal
Sumber: AJNN.net

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama